Selasa, 03 Mei 2011

lirik lagu2 barat



Baby

(Ohh wooaahhh) x3

You know you love me
I know you care
Just shout whenever,
And I'll be there
You want my love
You want my heart
And we would never, ever, ever be apart

Are we an item?
Girl quit playin'
We're just friends,
What are you sayin'?
Said there's another as you look right in my eyes
My first love, broke my heart for the first time

And I was like
Baby, baby, baby ooh
Like
Baby, baby, baby noo
Like
Baby, baby, baby ohh
I thought you'd always be mine (mine)
Baby, baby, baby ohh
Like
Baby, baby, baby noo
Like
Baby, baby, baby ohh
I thought you'd always be mine (mine)

Oh oh For you, I would have done whatever
And I just can't believe we ain't together
And I wanna play it cool
But I'm losin' you
I'll buy you anything
I'll buy you any ring
Cause I'm in pieces
Baby fix me
And just shake me till you wake me from this bad dream
I'm goin down, down, down, down
And I just can't believe my first love won't be around

And I'm like
Baby, baby, baby ohh
Like
Baby, baby, baby noo
Like
Baby, baby, baby ohh
I thought you'd always be mine (mine)

Baby, baby, baby ohh
Like
Baby, baby, baby noo
Like
Baby, baby, baby ohh
I thought you'd always be mine (mine)

(Luda)
When I was 13, I had my first love
There was nobody compared to my baby
And nobody came between us, no one could ever come above
She had me going crazy, oh I was star-struck,
She woke me up daily, don't need no Starbucks(Woo! )
She made my heart pound, I skip a beat when I see her in the street
And at school on the playground but I really wanna see her on the weekend
She knows she got me dazing cuz she was so amazing
And now my heart is breaking but I just keep on saying...

Baby, baby, baby ohh
Like
Baby, baby, baby noo
Like
Baby, baby, baby ohh
I thought you'd always be mine (mine)

Baby, baby, baby ohhh
Like
Baby, baby, baby, noo
Like
Baby, baby, baby ohh
I though you'd always be mine (mine)

I'm gone
Yeahh, yeah, yeah
Yeahh, yeahhh
Now I'm all gone
Yeahh, yeah, yeah
Yeahh, yeahhh
Now I'm all gone
Yeahh, yeah, yeah
Yeahh, yeahhh
Now I'm all gone, gone, gone, gone
I'm gone

Westlife - My Love Lyrics

An empty street
An empty house
A hole inside my heart
I'm all alone and the rooms are getting smaller

I wonder how, I wonder why
I wonder where they are
The days we had, the songs we sang together
And oh my love
I'm holding on forever
Reaching for a love that seem so far

Chorus:
So I say a little prayer
And hope my dreams will take me there
Where the skies are blue
To see you once again, my love
Overseas from coast to coast
To find the place I love the most
Where the fields are green
To see you once again, my love

I try to read
I go to work
I'm laughing with my friends
But I can't stop to keep myself from thinking

I wonder how, I wonder why
I wonder where they are
The days we had, the songs we sang together
And oh my love
I'm holding on forever
Reaching for a love that seem so far

Repeat chorus

To hold you in my arms
To promise you my love
To tell you from the heart
You're all I'm thinking of

I'm reaching for a love seem so far

Repeat chorus

Seize the day
Seize the day or die regretting the time you lost
It’s empty and cold without you here, too many people to ache over
I see my vision burn, I feel my memories fade with time
But I’m too young to worry
These streets we travel on will undergo our same lost past
I found you here, now please just stay for a while
I can move on with you around
I hand you my mortal life, but will it be forever?
I’d do anything for a smile, holding you ’til our time is done
We both know the day will come, but I don’t want to leave you
I see my vision burn, I feel my memories fade with time
But I’m too young to worry (a melody, a memory, or just one picture)
Seize the day or die regretting the time you lost
It’s empty and cold without you here, too many people to ache over
Newborn life replacing all of us, changing this fable we live in
No longer needed here so where do we go?
Will you take a journey tonight, follow me past the walls of death?
But girl, what if there is no eternal life?
I see my vision burn, I feel my memories fade with time
But I’m too young to worry (a melody, a memory, or just one picture)
Seize the day or die regretting the time you lost
It’s empty and cold without you here, too many people to ache over
Trials in life, questions of us existing here, don’t wanna die alone without you here
Please tell me what we have is real
So, what if I never hold you, yeah, or kiss your lips again?
Woooaaah, so I never want to leave you and the memories of us to see
I beg don’t leave me
Seize the day or die regretting the time you lost
It’s empty and cold without you here, too many people to ache over
Trials in life, questions of us existing here, don’t wanna die alone without you here
Please tell me what we have is real
Silence you lost me, no chance for one more day [x2 then continues in the background]
I stand here alone
Falling away from you, no chance to get back home
I stand here alone
Falling away from you, no chance to get back home


Asuransi Syari'ah


MEKANISME DAN PRODUK UNGGULAN ASURANSI SYARI’AH (TAKAFUL)


A.                        Pengertian Asuransi
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris Insurance. Insurance mengandung pengertian : asuransi dan jaminan. Kata asuransi dalam bahasa Indonesia telah diadopsi kedalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan. Asuransi yang dimaksud adalah suatu persetujuan pihak yang menjamin dan berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan dipegang/ diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.[1]
Pengertian asuransi diatas akan lebih jelas bila dikaitkan dengan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menjelaskan bahwa asuransi adalah “suatu perjanjian, dengan mana seorang penangguang mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tentu.”[2]
Tujuan asuransi pada dasarnya adalah mengalaihkan resiko yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan kepada orang lain yang bersedia mengambil risiko itu dengan mengganti kerugian yang dideritanya. Pihak yang bersedia menerima risiko itu disebut penanggung (insurer).[3]
Ia mau melakukan hal itu tentu bukanlah semata-mata demi kemanusiaan saja atau alasan sosial lainnya yang memang tidak pernah ada, tetapi karena ia melihat dalam usaha ini terdapat celah untuk mengambil keuntungan.
Perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung dapat menilai besar atau kecil suatu risiko pada pihak tertanggung (insured) bila terjadi atau menimpa seseorang. Berdasarkan besar kecilnya risiko yang dihadapi oleh penanggung dan berapa besar persentase kemungkinan klaim yang akan diterimanya. Oleh karena itu perusahaan asuransi dapat menghitung besarnya penggantian kerugian.
Kalau terjadi penggantian kerugian bila terjadi musibah, maka perusahaan menghitung jumlah yang harus ditanggung yang  kemudian meminta premi kepada pihak tertanggung. Selain itu, perusahaan asuransi masih memasukan biaya operasional dan margin keuntungan untuk perusahaannya. Hal ini merupakan teknik perusahaan asuransi untuk mengambil keuntungan kepada nasabahnya. Apabila biaya operasional dan margin keuntungan dari seorang nasabah tertanggung sudah diperoleh, ditambah dengan perolehan bunga bagi asuransi konvensional atau bagi hasil bagi asuransi syari’ah dan uang premi nasabah setiap bulan yang disimpan di bank, maka perusahaan asuransi akan mendapat keuntungan yang berlipat ganda dan semakin banyak nasabah yang berhasil digaet maka semakin tinggi keuntungannya

. Namun, masih dapat juga diakui bahwa ada kemungkinan dalam praktik perhitungan secara teliti yang dilakukan pihak perusahaan asuransi itu meleset. Dalam arti, masih ada bahaya besar bagi perusahaan bila menanggung sendiri. Akan tetapi, kemungkinan itu sangat kecil kalau bias disebut tidak ada sama sekali. Disamping itu perusahaan dapat berupaya agar risiko itu ditanggung pula oleh pihak lain atau menggunakan dana Tabarru’ dalam istilah asuransi syari’ah. Hal ini yang disebut dengan reasuransi.
Asuransi syari’ah mempunyai beberapa  padanan dalam bahasa Arab diantaranya yaitu takaful, ta’min, dan tadhamun. Ketiga kata tersebut, merupakan padanan dari pengertian asuransi syari’ah yang mempunyai makna saling menanggung, saling menolong.[4]
Pendirian asuransi yang menggunakan prinsip syari’ah di Indonesia merupakan suatu ketegasan bahwa Islam mempunyai system asuransi yang tentunya secara operasional berbeda dengan asuransi konvensional. Salah satu  kiat yang dikembangkan takaful adalah prinsip tolong menolong, setiap pemegang polis wajib memberikan derma untuk keperluan dana tolong menolong, serta dana untuk pengembangan kegiatan pembinaan umat dan semua peserta di samping mendapatkan keuntungan pribadi juga mendapat keuntungan bersama. Oleh karena itu, perlu di ingat bahwa asuransi syari’ah takaful diawasi oleh satu badan atau dewan pengawas syari’ah seperti yang ada pada bank yang menggunakan prinsip syari’ah. Keberadaan dewan pengawas dimaksud dipandang mutlak, untuk mengawasi penggunaan dan pendistribusian dana yang diperoleh serta mensahkan produksi yang akan dipoasarkan serta tata cara pemasaran atau operasional dilapangan.    
B.  landasan Yuridis
a.     landasan hukum asuransi syari’ah perspektif al-Qur’an
a). perintah Allah untuk mempersiapkan hari depan.
      1) QS. Al-Hasyr (59): 18
      2) QS. Yusuf (12):47-49
b) perintah Allah untuk saling menolong dan bekerja sama
     1) QS. Al- Maidah (5): 2
     2) QS. Al-Baqarah (2): 185
c) perintah Allah untuk saling melindungi dalam keadaan susah.
    1) QS. al-Quraisy (106): 4
    2) QS. Al-Baqarah (20: 126
d) perintah Allah untuk bertawakal dan optimis berusaha.
    1) QS. al-Taghaabun (64) : 11
    2) QS. Luqman (3) : 34[5]
b.    Landasan hukum asuransi syari’ah perspektif hukum positif
Di Indonesia Asuransi baru muncul pada tahun 1994 seiring dengan diresmikannya PT              Syarikat Takaful Indonesia yang kemudian mendirikan 2 anak perusahaan yaitu PT  Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994 dan PT Asuransi Takaful Umum pada tahun 1995.[6]
Gagasan dan pemikiran didirikannya asuransi berlandaskan syari’ah sebenarnya sudah muncul tiga tahun sebelum berdirinya Takaful dan makin kuat setelah diresmikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Dengan beroperasinya Bank-bank syari’ah dirasakan kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi yang berdasarkan syai’ah pula. Berdasarkan pemikaran tersebut Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) pada tanggal 27 juli 1993 melalui Yayasan Abdi Bangsanya bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful dengan menyusun Ti Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI).[7]
     TEPATI itulah yang kemudian menjadi perumus dan perealisir dari berdirinya Asuransi Takaful Indonesia denganmendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dan PT Asuransi Umum (Asuransi Kerugian). Pendirian dua perusahaan asuransi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi Pasal 3 UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang menyebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi kerugian harus didirikan secara terpisah.
     Langkah awal yang dilakukan TEPATI dalam membentuk asuransi takaful di Indonesia adalah melakukan studi banding ke Syarikat Takaful Malaysia Sendirian Berhad di Malaysia pada tanggal 7 sampai 10 september 1993. Hasil studi banding tersebut kemudian diseminarkan dijakarta pada tanggal 19 Oktober 1993 yang merekomendasikan untuk segera di bentuk Asuransi Takaful Indonesia. Langkah selanjutnya, TEPATI merumuskan dan menyusun konsep asuransi takful serta mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah perusahaan asuransi.
     Akhirnya pada tanggal 25 Agustus 1994 Asuransi Takaful Indonesia berdiri secara resmi. Pendirian ini dilakukan secara resmi di Puri Agung Room Hotel Syahid Jakarta. Izinn operasional asuransi ini diperoleh dari Departemen Keuangan melalui Surat Keputusan Nomor: Kep-385/KMK.017/1994 tetanggal 4 Agustus 1994.     
     Dari segi hokum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan pada UU Nomor. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang sebenarnya kurang mengakomodasi asuransi syari’ah di Indonesia karena tidak mengatur mengenai keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syari’ah. Dengan kata lain, UU Nomor 2 Tahun 1992 tidak dapat di jadikan landasan hokum yang kuat bagi asuransi syari’ah.
     Dalam menjalankan usahanya, perusahaan asuransi dan reasuransi syari’ah masih menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional Majlis Ulama Indonesia yaitu Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majlis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/X/2001tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah. Fatwa dari Dewan Syari’ah Nasional MUI tidak mempunyai kekuatan hokum nasional karena tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan dalam Fatwa DSN MUI tersebut memiliki kekuatan hokum, maka perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pedoman asuransi syari’ah.
     Adapun peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah berkaitan dengan asuransi syari’ah yaitu:
1.    Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 426/ KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang dapat dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syari’ah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa “setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syari’ah …” ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syari’ah tercantum dalam Pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syari’ah, Pasal 32 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syari’ah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi konvensional, dan Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syari’ah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syari’ah.
2.    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/ KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syari’ah tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsiop syari’ah.
3.    Keputusan Direktur Jendral Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syari’ah. Berdasarkan peraturan ini, jenis investasi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syari’ah terdiri dari:
a.     Deposito dan sertifikat deposito syari’ah;
b.    Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia;
c.     Saham syari’ah yang tercatat di bursa efek;
d.    Obligasi syari’ah yang tercatat di bursa efek ;
e.     Surat berharga syari’ah yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah;
f.      Unit penyertaan reksadan syari’ah;
g.     Penyertaan langsung syari’ah;
h.    Penyertaan langsung syari’ah;
i.       Bangunan atau tanah dengan bangunan untuk investasi;
j.       Pembiayaan kepemilikan tanah dan/atau bangunan, kendaraan bermotor, dan barang modal dengan skema murabahah (jual beli dengan pembayaran ditangguhkan);
k.    Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (bagi hasil);
l.       Pinjaman polis.[8] 

C.  Jenis dan Mekanisme Asuransi Syari’ah
a.     Jenis asuransi syari’ah
Seperti yang telah disebutkan diatas yaitu menurut Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, maka asuransi syariah atau takaful terdiri dari dua jenis, yaitu:
1.    Takaful keluarga (Asuransi Jiwa)
takaful keluarga itu sendiri adalah bentuk asuransi syari’ah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful.
Produk takaful keluarga meliputi:
a)  Takaful berencana
b) Takaful pembiayaan
c)  Takaful pendidikan
d) Takaful dana haji
e)  Takaful berjangka
f)   Takaful kecelakaan siswa
g) Takaful kecelakaan diri
h) Takaful khairat keluarga

2.    Takaful Umum (Asuransi Kerugian)
takaful umum adalah bentuk asuransi syari’ah yang memberikan perlindungan financial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan aas harta benda milik peserta takaful, seperti rumah bangunan dan sebagainya. Produk takaful umum meliputi:
a)    Takaful kendaraan bermotor
b)   Takaful kebakaran
c)    Takaful kecelakaan diri
d)   Takaful pengangkutan laut
e)    Takaful rekayasa
f)     Dll
b.    Mekanisme Pengelolaan Dana Asuransi Syari’ah
1.    Takaful Keluarga
Pengelolaan dana asuransi syari’ah pada takaful keluarga, terdapat dua macam system yang dipakai, yaitu system pengelolaan dana dengan unsure tabungan dan system pengelolaan tanpa  unsure tabungan. Untuk aktivitas asuransi syari’ah takaful keluarga yang tanpa unsure tabungan, mekanisme operasional pengelolaan dananya sama saja dengan mekanisme ooperasional takaful umum. Sedangkan  mekanisme operasional pengelolaan dana pada asuransi takaful keluarga dengan unsure tabungan adalah seperti gamabran dibawah ini
                   Setiap premi takaful yang telah diterima akan masuk ke dalam:
1)   Rekening tabungan, yaitu rekening tabungan peserta.
2)   Rekening khusus/ tabarru’, yaitu rekening yang diniatkan derma dan digunakan untuk embayar klaim (manfaat takaful) kepada ahli waris, apabila diantara peserta yang ditakdirkan meninggal dunia atau mengalami musibah lainnya.
Premi takaful akan disatukan ke dalam “kumpulan dana peserta” yang selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan secara syari’ah. Keuntungan yang diperoleh dari investasi itu akan dibagikan sesuai dengan perjanjian mudharabah yang disepakati misalnya 70% dari keuntungan untuk peserta dan 30% untuk perusahaan takaful.
Atas bagian keuntungan milik peserta (70%) akan ditambahkan kedalam rekening tabungan dan rekening khusus secara proporsional. Rekening tabungan akan dibayarkan apabila pertanggungan berakhir atau mengundurkan diri dalam masa pertanggungan. Sedangkan rekening khusus akan dibayarkan apabila peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan atau pertanggungan berakhir (jika ada). Sedangkan bagian milik perusahaan (30%) akan digunakan untuk membiayai operasionall perusahaan.[9]
2.    Takaful Umum
Setiap premi yang diterima kan dimasukkan kesalam rekening khusus yaitu rekening yang diniatkan derma/ tabarru’ dan digunakan untuk membayar klaim kepada peserta apabila terjadi musibah atas harta benda atau peserta itu sendiri.
Premi takaful akan dikelompokan ke dalam “kumpulan dana peserta” untuk kemudian diinvestasikan ke dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan secara syari’ah. Keuntungan investasi yang diperoleh akan di masukan ke dalam kumpulan dana peserta untuk kemudian dikurangi “beban asuransi” (klaim, premi asuransi). Bila terdapat kelebihan sisa akan dibagikan menurut prinsip mudharabah. Bagian keuntungan milik peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak mengalami musibah sesuai dengan penyertaannya. Sedangkan bagian keuntungan yang diterima perusahaan akan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan.
D.  Keunggulan  Asuransi Syari’ah (Takaful)
a.     Takaful Keluarga
Pada takaful keluarga ada tiga scenario manfaa yang diterima oleh peserta, yaitu klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta takaful apabila:
1)   Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan (sebelum jatuh tempo), dalam hal ini maka ahli warisnya akan menerima:
a)    Pembayaran klaim sebesar jumlah angsuran premi yang telah disetorkan dalam rekening peserta ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi
b)   Sisa saldo angsuran premi yang seharusnya dilunasi dihitung dari tanggal meninggalnya sampai dengan saat selesai masa pertanggungannya. Dana untuk maksud ini diambil dari rekening khusus/ tabarru’ para peserta yang memeng disediakan untuk itu.
2)   Peserta masih hidup sampai pada selesainya masa pertanggungan. Dalam hal ini peserta yang bersangkutan akan menerima
a)    Seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
b)   Kelebihan dari rekening khusus/ tabarru’ peserta apabila setelah dikurangi biaya operasional perusahaan dan pembayaran klaim masih ada kelebihan.
3)   Peserta mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai. Dalam hal ini peserta ygn bersangkutan tetapo akan menerima seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian dari keuntungan investasi.
b.    Takaful Umum
Klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah yang menimbulakn kerugian harta bendanya sesuai dengan perhitungan kerugian yang wajar. Dana pembayaran klaim takaful diambil dari kumpulan pembayaran premi peserta.
Baik pada takaful keluarga maupun takaful umum keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana rekening peserta pada takaful keluarga dan dana kumpulan premi setelah dikurangi biaya operasional perusahaan pada takaful umum, dibagikan kepada perusahaan dan peserta takaful sesuai dengan prinsip mudharabah dengan porsi pembagian yang telah disepakati sebelumnya.
E.   Kelemahan Asuransi Syari’ah (Takaful)
a.     Asuransi syari’ah tidak bisa menginvestasikan dana yang terkumpul kedalam semua bentuk investasi (semabarang bentuk) harus sesuai persetujuan Dewan Pengawas Syari’ah pengawasan ini agaknya kurang bisa membuat keluasaan perusahaan dalam mencari keuntungan, yang mana ini mengakibatkan keuntungan asuransi akan terbatas hanya pada sebagian bidang saja, dan tentunya keuntungan pun kurang maksimal.
b.    Masih banyak masyarkat yang melirik kepada asuransi konensional dari pada asuransi syari’ah.
c.     Asuransi syari’ah di Indonesia  baru muncul setelah Asuransi konvensional, yang mana ini menjadi fenomona tersendiri dari pandangan masyarakat bahwa asuransi syari’ah itu hanya plagiatan dari asuransi konvensional.
d.    Di asuransi syariah tidak semua bisa di asuransikan. Ini akan mengurangi jumlah peserta asuransi yang mana ada suatu pernyataan bahwa semakin banyak peserta asuransi maka akan semakin banyak pula keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan.
F.   Produk Unggulan Asuransi Syariah
Salah satu keunggulan produk asuransi syariah adalah kehalalannya. Asuransi syariah menawarkan system bagi hasil (mudharabah) dan berbagi risiko. Karena itu, pada saat membuka asuransi syari’ah, dana peserta langsung dibagi dua, sebagian dibagikan ke dana kemanusiaan (tabarru’) untuk menutup klaim dan sisanya menjadi premi tabungan. Premi tabungan dimaksud tidak akan hilang. Nasabah justru diuntungkan kerena menikmati bagi hasil investasi yang dikembalikan ketika kepesertaan berakhir.
Produk keunggulan asuransi syari’ah agak berbeda dengan asuransi konvensional. Perbedaan dimaksud, jika asuransi konvensional, produk unitlink (gabungan asuransi dengan investasi) menjadi tren, sementara pada Asuransi Syari’ah Takaful pada setiap perusahaan memiliki produk unggulan yang berbeda sesuai permintaan nasabah. Sebagai contoh dapat diungkapkan misalnya, di PT Syarikat Takaful Indonesia (selanjutnya disebut STI yang memiliki dua anaka perusahaan, yaitu PT  Asuransi Takaful Keluarga (selanjutnya disebut  ATK) dan PT Asuransi Takaful Umum (selanjutnya disebut ATU). Untuk ATK menurut General Manager Technique Retail and Corporation Syari’ah M. Salani, produk unggulannya adalah fulnadi atau takaful dana pendidikan.  Menurut direktur  Asuransi Takaful cabang purwokerto yaitu bapak Tabah sendiri produk unggulan Takaful tidak hanya fulnadi akan tetapi ada tambahan satu lagi yaitu takaful link (gabungan asuransi dengan investasi) atau bisa dikatakan,  ini adalah produk yang modern.(interview hari selasa tanggal 12-10-2010 sekitar jam Sembilan sampai jam sebelas pagi) Sementara di ATU, AVP Marketing Sigit Budiarso mengakui memiliki tiga buah produk unggulan yaitu Takafulbaituna, berupa asuransi rumah dan baru di luncurkan tahun 2006 serta dua produk lain merupakan reposisi dari produk sebelumnya yaitu Takaful Abror dan Surgaina.[10]
G.  Perbedaan Antara Asuransi Syari’ah Dan Konvensional
Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syari’ah menganut investasi syari’ah dan terbebas dari unsure ribawi. Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dengan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat dalam uaraian sebagai berikut.
Dibandingan dengan asuransi konvensonal, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal, yaitu:
1.    Keberadaan Dewan Pengawas Syari’ah dalam perusahaan asuransi syari’ah merupakan suatu keharusan . dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syari’at Islam.
2.    Prinsip akan asuransi syari’ah adalah takafuli (tolong –menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konfensional bersifat tabadduli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
3.    Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syari’ah (premi) diinvestasikan berdasarkan syari’ah dengan system bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvesional, investasi dana dilakukan pada senbarang sektor dengan system bunga.
4.    Premi yang terkumpul di perlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional , premi  menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dan tersebut.
5.    Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dan diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskanuntuk keperluan tolong menolong bila ada peserta yang kena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dan pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
6.    Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensioanal, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada kalaim nasabah tidak memperoleh apa-apa.[11]
Catatan:
Dalam asuransi konvensioanal ada beberapa langkah-langkah yang kiranya bila dipandang dari segi syari’ah tidak diperkenankan, maka dari itu ada beberpa  solusi untuk menyiasati agar bentuk usaha asuransi (konvensioanal) terhindar dari unsure gharar, maisir, dan riba.
1.    Gharar (uncertainty) atau ketidak pastian ada dua bentuk :
a.     Bentuk akad syari’ah yang melandasi penutupan polis. Secara konvensional, kontrak atau perjanjian dalam asuransi jiwa dapat dikategorikan sebagai akad tabadduli atau kada pertukaran yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang peranggungan. Secara harfiah dalam akad pertukaranharus jelas berapa yang dibayarkan dan berpa yang diterima. Keadaan ini menjadi rancu (gharar) karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan (sejumlah seluruh premi)karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal. Dalam konsep syari’ah keadaan ini akan lain karena akad yang digunakan adalah akad takafuli atau tolong menolong dan saling menjamin dimana semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lain.
b.    Sumberdana pembayaran klaim dan ke absahan syar’I  penerima klaim itu sendiri. Dalam konsep asuransi konvensional, peserta tidak mengetahui dari mana dana pertanggungan yang diberikan perusahaan asuransi berasal. Peserta hanya tahu jumlah pembayaran klaim yang akan diterimanya. Dalam konsep takaful, setiap pembayaran premi sejak awal akan dibagi dua, masuk kerekening pemegang polis dan satu lagi dimasukkan kerekening khusus peserta yang harus diniatkan tabarru’ atau derma untuk membantu saudaranya yang lain. Dengan kata lain, dana klaim dalam konsep takaful diambil dari dana tabarru’ yang merupakan kumpulan dana shadaqah yang diberikan oleh para peserta.
2.    Maisir (gambling) artinya ada salah satu pihak yang untung namun dialin pihak justru mengalami kerugian. Unsure ini dalam asuransi konvensional terlihat apabila selama masa perjanjian peserta tidak mengalami musibah atau kecelakaan, maka peserta tidak berhak mendapatkan apa-apa termasuk premi yang disetornya. Sedangkan keuntungan diperoleh ketiak peserta yang belum lama menjadi anggota (jumlah premi yang disetor sedikit) menerima dana pembayaran klaim yang jauh lebih besar.
Dalam konsep takaful, apabila peserta tidak mengalami kecelakaan atau musibah selama menjadi peserta, maka ia tetap berhak mendapatkan premi yang disetor kecuali dana yang dimasukkan ke dalam dana tabarru.
3.    Unsur riba tercermin dalam cara perusahaan asuransi konvensional melakukan usaha dan investasi di mana meminjamkan dana premi yang terkumpul atas dasar bunga. Dalam konsep takaful dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinsip bagi hasil, terutama mudharabah dan musyarakah.[12]
H.  Kesimpulan
Hukum-hukum yang mengtur hubungan manusia dengan Tuhan seperti peribadatan misalnya adalh bersifat limitative artinya tidak dimungkinkan bagi manusia untuk mengembangkannya. Sedangkan hokum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan lingkungan alam di sekitarnya adalh bersifat terbuka, artinya Allah SWT., dalam Al-Qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi mujtahid untuk mengembangkan melalui pemikirannya.
Lapangan kehidupan ekonomi termasuk di dalamnya usaha perasuransian, digolongkan dalam hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya yang disebut dengan hukum muamalah, oleh karena itu bersifat terbuka dalam pengembangannya.
Pengertian asuransi dalam konteks perusahaan asuransi menurut syari’ah atau asuransi Islam secara umum sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Diantara keduanya baik asuransi konvensional maupun asuransi syari’ah mempunyai persamaan yaitu perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai fasilitator hubungan structural antara peserta pentetor premi (penganggung) dengan peserta penerima pembayaran klaim (tertanggung).[13]






































DAFTAR PUSTAKA
Prodjodikoro, Wirjono,(1997), Hukum Asuransi di Indonesia, Intermassa, Jakarta.

Dewi, Gemala, (2006), Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syari’ah di Indonesia, Kencana, Jakarta.


Zainuddin, (2008), Hukum Asuransi Syari’ah, Sinar Grafika, Jakarta.


Riska Maulan (sekertaris Dewan Pengawas Syari’ah), dikutip dari http/www.google, tanggal 7 November 2006

Karnaen Perwaatmadja, karnaen, (2005), Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Ali,Zainuddin, (2008), Hukum Asuransi Syari’ah, Sinar Grafika, Jakarta.


[1] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, (Jakarta : Intermassa, 1997), hlm. 1.
[2] H. Zainuddin Ali, Hukum Asuransi Syari’ah, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008), hlm. 1.
[3] H. Zainuddin Ali, Hukum Asuransi Syari’ah, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008), hlm. 2
[4] Riska Maulan (sekertaris Dewan Pengawas Syari’ah), dikutip dari http/www.google, tanggal 7 November 2006.
[5]Karnaen Perwaatmadja, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta ; Kencana , 2005), hlm.236-237.
[6] Gemala dewi, aspek-aspek hukum dalam perbankan dan perasuransian di Indonesia (jakara : kencana,2006),              hlm. 139.
[7] Training dan Development, Basic Training Modul 2002, (Jakarta : Training dan Development Asuransi Syari’ah Takaful, 2002), hlm. 20.
[8] Gemal Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian di Indonesia (Jakarta : Kencana, 2006), hlm. 143.
[9] Gemal dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian di Indonesia (Jakarta : Kencana, 2006), hlm. 154.
[10] H. Zainuddin, Hukum Asuransi Syari’ah (Jakarta : Sinar Grafika. 2008), hlm. 50.
[11] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbakan dan Perasuransian Syari’ah di Indonesia (Jakarta : Kencana, 2006 ), hlm. 151-152.
[12] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syari’ah di Indonesia (Jakarta : Kencana, 2006 ), hlm. 150.

[13] H. A. Dzajuli dan Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan,), (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 120.