istilah-istilah dalam pasar modal

Istilah-istilah Dalam Pasar Modal Afiliasi 1 hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; 2 hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut; 3 hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; 4 hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; 5 hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau 6 hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Anggota Bursa Efek Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek. Batasan Pada Jaminan Nasabah nilai maksimum dari Efek dan atau saldo kredit yang dapat ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan penyelesaian pesanan terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak termasuk kewajiban dalam Rekening Efek Marjin. Benturan Kepentingan perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan. Biro Administrasi Efek Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Buku Pembantu Efek catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan ganda yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan lokasi Efek tersebut Bursa Efek Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Comfort Letter surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus. Efek surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Efek Bebas Efek yang tercatat sebagai Posisi Long dalam Buku Pembantu Efek nasabah pada Perusahaan Efek yang merupakan kelebihan atas Batasan Pada Jaminan Nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah dari rekening Efek setiap saat. Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan demikian Efek Beragun Aset bukan merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pasar Modal. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu. Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap. Efek Bersifat Ekuitas saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham. Efek Jaminan Efek yang ada dalam rekening Efek nasabah pada Perusahaan Efek pada Posisi Long yang bukan merupakan Efek Bebas Efek Utama Efek yang dititipkan pada Bank Kustodian yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Penitipan Efek Indonesia. Emiten Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan. Info Memo dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi didalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang tidak bersifat material, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda. Informasi atau Fakta Material informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini. Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek. Kliring proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa Kontrak Investasi Kolektif kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. Kreditur Awal (Originator) Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya. Kustodian Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Lembaga Kliring dan Penjaminan Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Manajer Investasi Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Netting kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan. Nilai Penawaran Secara Keseluruhan jumlah uang dan nilai jasa, kekayaan, surat hutang, kompensasi hutang, atau imbalan lain yang akan diterima oleh Pihak yang menawarkan sehubungan dengan penawaran Efek. Pasar Modal kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Peleburan Usaha perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar. Pemegang Saham Independen pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu. Pemegang Saham Utama setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 20 % (dua puluh perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan. Pemeriksaan serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal Penasihat Investasi Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Penawaran Efek semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan. Penawaran Tender penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya . Penawaran Umum kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Pengendalian kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan. Pihak yang memiliki saham yang besarnya 25 % (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Perseroan dianggap mengendalikan Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan Pengendalian, sedangkan Pihak yang memiliki saham kurang dari 25 % (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Perseroan dianggap tidak mengendalikan Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat dibuktikan melakukan Pengendalian Penggabungan Usaha perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Penitipan Kolektif jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian. Penjamin Emisi Efek Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. Penyedia Jasa (Servicer) Pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan atau hal-hal lain karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi, menyelesaikan tuntutan terhadap debitur dan jasa lain yang ditetapkan dalam kontrak. Perantara Pedagang Efek Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain. Pernyataan Penawaran Tender dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender. Pernyataan Pendaftaran dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik. Perseroan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan Efek Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. Perusahaan Publik Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Perusahaan Terkendali suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan. Pihak orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Portofolio Efek kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak. Posisi Long saldo debit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah. Posisi Short saldo kredit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang telah dijual tetapi tidak dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang telah dijual oleh nasabah tetapi Efek tersebut belum diserahkan kepada Perusahaan Efek oleh nasabah Prinsip Keterbukaan pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut. Prospektus setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. Prospektus Awal dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan Rekening Titipan sejenis rekening Efek pada Kustodian yang dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dipindahkan dalam ujud semula sesuai perintah pemegang rekening Reksa Dana wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Reksa Dana Campuran Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek Bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Saham Reksa Dana Pasar Uang Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Reksa Dana Pendapatan Tetap Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang. Reksa Dana Saham Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam Efek Bersifat Ekuitas. Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk: 1 subordinasi dari kelas Efek Beragun Aset tertentu terhadap kelas Efek Beragun Aset lainnya sehubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif yang sama; 2 Letter of Credit (L/C); 3 dana jaminan; 4 penyisihan piutang ragu-ragu; 5 asuransi; 6 jaminan atas tingkat bunga; 7 jaminan atas tersedianya likuiditas pada jatuh tempo; 8 jaminan atas pembayaran pajak; 9 opsi; atau 10 "swap" atas tingkat bunga atau atas nilai tukar mata uang asing. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam. Transaksi Bursa kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek. Transaksi di Luar Bursa transaksi antar Perusahaan Efek atau antara Perusahaan Efek dengan Pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar Pihak yang bukan Perusahaan Efek. Transaksi Nasabah Kelembagaan transaksi Efek antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, Reksa Dana, bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3. Transaksi Nasabah Pemilik Rekening transaksi Efek yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek untuk kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan kontrak antara Perusahaan Efek dengan nasabah tersebut, yang dibuat sesuai dengan angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan angka 4 Peraturan Nomor V.D.6. Transaksi Nasabah Umum transaksi melalui pemesanan Efek dalam Penawaran Umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3. Unit Penyertaan satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Wali Amanat Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Waran Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih. Yurisdiksi Setara sistem hukum negara lain yang di dalam peraturan perundang-undangannya, termasuk peraturan di bidang pasar modal, terdapat ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas suatu jenis Efek, yang pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas Efek yang sejenis menurut peraturan perundang-undangan pasar modal di Indonesia Istilah-istilah Dalam Sekuritas Aset Above The Market: Perintah untuk menjual sekuritas atau surat berharga di atas harga pasar saat itu. Acceleration Theory: Teori yang mengatakan bahwa perubahan pada tingkat konsumsi akan mengakibatkan perubahan yang bahkan lebih besar pada jumlah pembelian dan tingkat produksi. Tindakan ini dilihat sebagai salah satu bentuk pendorong inflasi. Acceptance: Persetujuan untuk membeli atau menjual sekuritas/kontrak mata uang tertentu pada tanggal tertentu dan dengan harga tertentu dimasa depan. Account: Semua catatan pembukuan yang menyangkut berbagai transaksi seorang nasabah, termasuk saldo kredit atau debit, floating loss/profit dan nilai buku riil. Account Balance: Selisih antara debit dan kredit dalam suatu rekening. Bila debitnya lebih besar dari kredit, maka rekening tersebut dikatakan memiliki saldo negatif. Dalam istilah lain disebut defisit. Sedangkan sebaliknya disebut surplus. Account Executive: Seorang karyawan dari perusahaan pialang/dealer suatu perusahaan pialang saham/valas, disingkat AE. AE padat mengajukan order beli atau jual terhadap sekuritas/mata uang, dan diijinkan mengelola rekening klien. Di negara-negara yang sudah maju, jabatan AE harus memiliki izin/sertifikasi dari badan bursa nasiobal setempat. Account Statement: Laporan berkala yang menjelaskan status dari berbagai transaksi beli/jual sekuritas/kontrak mata uang seorang nasabah. Accounting Rate of Return: Tingkat laba akuntansi. Laba yang dihasilkan selama suatu periode akuntansi dibagi dengan jumlah uang yang diinvestasikan selama periode yang sama. Analisa Fundamental: Lihat Fundamental Analysis Analisa Teknikal: Lihat technical analysis Apresiasi: Penguatan sebuah mata uang atau saham, dari akibat respon positif atau deman yang lebih tinggi dari partisipan pasar. Arbitrage: Pembelian atau penjualan saham/valuta asing/longam mulia/obligasi/atau komuditas lain dari satu pasar ke pasar lainnya yang terpisah tetapi berhubungan. Peluang arbitrage muncul saat dua perusahaan berencana melakukan merger atau ketika suatu kontrak mata uang ditransaksikan di lain jenis pasar, agar didapat keseimbangan nilai atau selisih kurs spot lewat cross rate. Arbitrage Bond: Obligasi-obligasi minisipal yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendanai ulang obligasi berbunga lebih tinggi sebelum obligasi ini boleh ditebus. Untuk mendapatkan keuntungan suku bugan, dana hasil penerbitan baru diinvestasikandalam sekutiras-sekuritas surat utang tertentu sampai tanggal penebusan tiba. Arithmatic Investing: Metode investasi yang mengurangi resiko yang dihadapi investor dengan cara mengestimasi tingkat keuntungan sepanjang peroide waktu tertentu. Around: Beberpa poin diatas atau dibawah harga target (harga par). Misalnya, ketika mengkuotasikan premium atau harga spot yang ingin dibeli/jual. Istilah three-three around berarti 3 poin dibawah atau diatas harga yang diinginkan (par). Asian Development Bank: Sebuah bank internasional yang berkantor pusat di Filipina yang membantu pertumbuhan sosial dan ekonomi di Asia dengancara memberikan pinjaman kepada negara-negara miskin. Ask Price: Harga penawaran penjualan suatu kontrak mata uang/saham. Asset: Segala sesuatu yang dimiliki oleh perusahaan atau individu, dari mulai bangunan, perlalatan, hingga aktiva yang tak berwujud seperti paten dan reputasi. Asset Allocation: Alokasi investasi dalam berbagai asset demi meraih tujuan-tujuan tertentu seperti level resiko, tingkat keuntungan, dan potensi apresiasi. Asset Backed Security (ABS): Obligasi-obligasi yang dijamin(di-back up) oleh piutang, seperti kartu kredit, mobil, sewa guna peralatan, kredit personal tanpa jaminan, rumah, serta asset lainnya yang bergerak. Sekuritas ini biasanya dirancang agar mendapatkan rating kredit yang tinggi. Asset Play: Sebuah sekuritas/saham yang menarik, karena harga pasarnya tidak mencerminkan nilai dari asset-asset perusahaannya. Asset Valuation Estimasi: nilai suatu asset yang akan menjadi dasar pengenaan pajak. At a Discount: Sekuritas yang dijual dengan harga dibawah nilai par. At a Premium: Sekuritas yang dijual dengan harga diatas nilai par. At Best: Perintah untuk membeli sekuritas pada harga terbaik tersedia. Back Dating: Penulisan tanggal pada suatu cek atau dokumen lain, dimana tanggal ini lebih awal daripada tanggal penarikan aktual. Juga seorang investor yang memegang sertifikat Reksadana yang awalnya tidak menandatangani letter of intent (LoI), dapat menandatangani LoI ini dalam 90 hari semenjak tanggal pembelian Reksadana tersebut. Back Office: Departemen atau divisi yang bertugas memproses berbagai hal mengenai transaksi keuangan diluar departemen dealing room. Biasanya terdiri dari departemen settlement, accounting, finance. Back-end Rights Right: yang melindungi kepentingan keuangan pemegang saham. Taktik ini digunakan oleh manajeman saat perusahaan terancam diambil alih. Jika pengambil alih berhasil membeli sebagian saham beredar tetapi tidak mampu menyelesaikan pengambilalihan sesuai nilai yang ditawarkan manajemen, para pemegang saham dapat menukarkan right dengan kas, saham preferen, atau sekuritas-sekuritas hutang lainnya, sehinga merugikan pihak yang mengambil alih. Bad Debt: Kredit macet, atau saldo piutang kredit yang tak tertagih dan kemudian dibiayakan oleh perusahaan. Bail Out: Penalangan. Balance: Saldo. Balance Budget: Anggaran berimbang. Ekspektasi penerimaan sama dengan ekspektasi pengeluaran selama suatu periopde tertentu. Balance of Payment: Neraca pembayaran. Neraca yang mencatat semua transaksi keuangan internasional sebuah negara dengandasar pembukuan double-entry. Komponen-komponen Neraca pembayaran adalah neraca berjalan (impor dan ekspor barang serta jasa), neraca modal (mobilitas investasi), dan neraca emas (mobilitas emas yang dimiliki). Surplus dan defisit ditujukan dalam account yang berbeda. Balance of Trade: Nilai dari ekspor dikurangi impor suatu negara. Balance Sheet: Neraca. Status keuangan sebuah perusahaan atau individu pada suatu waktu tertentu.Komponen-komponen neraca adalah aktiva, kewajiban dan ekuitas. Ballooning Defisit Effect: Efek defisit pemerintah yang membumbung tinggi dengan menghasilkan efek yang lebih besar pada perekonomian. Bank Guarantee Letter: Surat garansi bank. Bank Sentral: Lihat “Central Bank” Bank Syndicate: Sindikasi perbankan. Sekelompok bank yang bersatu untuk menjual atau menjamin emisi sekuritas tertentu. Bar Charts: Diagram batang. Jenis grafik ini menunjukan harga pembukaan, penutupan tertinggi, dan terendah dari suatu mata uang atau saham. Perubahan-perubahan nilainya terjadi dari waktu ke waktu. Biasanya dipakai oleh kalangan dealer/trader di mata uang/sekuritas untuk melakukan forcasting, atau perkiraan harga yang mungkin muncul dimasa yang akan datang. Pada analisis bar charts ini dikenal pula berbagai macam pola (chart pattern) yang menggambarkan se\uatu kondisi kumpulan harga pada masa tertentu untuk kemudian diantaisipasi gerakan harga selanjutnya menurut pola yang sudah pernah terjadi dimasa lampau. Barrel of Oil: Barel adalah standar ukuran volume minyak mentah dalam perdagangan minyak internasional. Satu barrel sama dengan 42 galon minyak pada suhu 60 derajat Fahrenheit. Base Currency: Dalam pengertian umum, hal ini menjelaskan sebuah mata uang yang dimiliki seorang investor dalam neracanya. Dalam pasar valas, Dollar AS normalnya dinamakan sebagai base currency untuk diperdagangkan terhadap berbagai mata uang lainnya. Dihitung setiap satu dollar AS per mata uang counterparties. Pengecualian sistem base currency ini adalah terhadap Euro, Pound Sterling, Australian dollar dan berbagai mata uang yang diletakan dimuka dollar AS pada kuotasinya, menandakan mata uang tersebut menjadi direct currency. Bear Market: Satu kondisi dimana harga di pasar terus menurun. Bearish: Istilah praktisi pasar uang/saham yang menunjukkan trend harga yang menurun. Biaya Transaksi: Lihat transaction cost Bid Rate: Harga yang dikehendaki oleh trader untuk membeli sebuah mata uang tertentu. Bid/Ask Spread: Perbedaan harga beli dan jual pada suatu waktu tertentu. Jarak/perbedaan harga beli dan jual ini sering dijadikan indikasi likuiditas pasar. Artinya, jika spread semakin berkurang, maka semakin tinggi likuiditas keadaan pasar saat itu. Boiler Room: Ruangan yang penuh sesak dengan pesawat telepon, yang digunakan oleh tenaga-tenaga pemasaran untuk menawarkan berbagai sekuritas spekulatif dan sekuritas palsu kepada infvestor prospektif. Bond: Obligasi. Sekuritas surat hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau pemerintah, yang memiliki tingkat suku bunga dan tanggal jatuh tempo yang tetap. Karakteristik dari obligasi ini dimuat dalam bond indenture, diantaranya adalah apakah bunga dan prinsipal akan dibayarkan kepada orang yang anamnya tertera pada sertifikat obligasi, atau kepada siapa pun yang memegang obligasi, dimana dsalam kasus ini obligasi yang dimaksud disebut dengan bearrer bond. Bottom Price: Harga terendah yang terjadi pada rentang waktu tertentu. Cable: Istilah lain yang dialamatkan para trader valas global untuk sebuah nilai tukar STERLING/DOLLAR. Disebut demikian dikarenakan awalnya nilai tukar tersebut memang ditransmisikan lewat sebuah kabel pengirim (transatlantic cable) yang dimulai pada pertengahan 1800. Candlestick Chart: Sebuah jenis grafik yang mengindikasikan kisaran transaksi pada suatu mata uang/saham. Berisi informasi mengenai harga Pembukaan, Tertinggi, Terndah,dan Penutupan. Jika harga penutupan berada diatas harga pembukaan, maka jenis Candle kosong, sebaliknya jika harga penutupan berada dibawah harga pembukaan (harga turun) maka candle akan berisi. Pola analisis ini diperkenalkan pertama kali oleh para pedagang komuditas di Jepang pada awal abad 18-an. Central Bank: Bank milik pemerintah yang bertugas menangani kebijakan moneter negara yang bersangkutan. Sebagai contoh, di Amerika disebut Federal Reserve, di Indonesia Bank Indonesia. Chartist: Seseorang yang menggunakan chart dan grafik, serta membuat interpretasi trend data/sejarah pergerakan harga untuk menentukan trend dan membuat prediksi dimasa yang akan datang. Sering disebut juga sebagai Pialang Teknkikal Choice Market: Satu kondisi dimana harga pasar tak ada selisih. Semua pembeli dan penjual menunjuk di harga sama. Clearing: Proses penyelesaian dari sebuah transaksi Closed Postion: Penutupan posisi dilakukan setelah pembukaan dilakukan. Bila pembukaan posisi adalah Buy maka penutupannya adalah Sell dan sebaliknya. Collateral: Sesuatu kecenderungan pada keamanan sebuah pinjaman atau sebagai garansi dari pelaksanaan. Commission: Biaya Komisi yang dibebankan oleh seorang broker terhadap investornya. Confirmation: Bentuk konfirmasi baik dalam bentuk rekaman maupun dokumen yang mengindikasikan telah terjadinya sebuah transaksi dari konterparti atau pihak tertentu yang bersangkutan dengan jumlah, satuan dan waktu transaksi tersebut dilakukan. Contagion: Kencederungan/tendensi sebuah krisis ekonomi pada satu pasar beralih ke pasar lainnya. Pada tahun 1997, stabilitas politik di Indonesia telah menyebabkan tingginya ketegangan pada harga mata uang Rupiah. Dari sana, tendensi merambat ke negara-negara Asia lainnya seperti Hongkong, Amerika latin. Contract: Standar dari satuan transaksi. Biasanya juga merupakan minimal satuan kontrak transaksi. Counterparty: Satu atau beberapa konterparti dalam sebuah transaksi keuangan. Country Risk: Resiko yang diartikan bersumber dari landasan utama transaksi tersebut dilakukan, termasuk pertimbangan legal dan kondisi politik sebuah daerah. Cross Rate: Nilai tukar antara satu atau beberapa mata uang yang tidak menjadi patokan standar negara dimana mata uang tersebut diperdagangkan. Contohnya adalah, di Indonesia atau di Amerika Serikat transkasi mata uang EUR/JPY akan disebut sebagai transaksi cross rate, dimana untuk negara kawasan zona Euro dan Jepang kedua mata uang tersebut disebut sebagai mata uang primer yang diperdagangkan. Currency: Sebuah mata uang yang dilegalkan oleh sebuah negara yang dimonitor langsung oleh bank sentralnya dan digunakan sebagai alat transaksi resmi negara tesebut. Currency Risk: Peluang resiko yang mungkin ada pada sebuah perubahan harga saat ini atau pun dimasa yang akan datang. Currency Symbol: Singkatan untuk mata uang sebuah negara. Sebagai contoh: AUD-Dollar Australia; CAD-Dollar Kanada; EUR-Euro; JPY-Yen Jepang; GBP-Poundsterling Inggris; CHF-Franc Swiss, IDR-Indonesian Rupiah. Kode-kode mata uang ini ditentukan oleh International Standard Organization pada ISO 4000. Day Trading: Mengacu pada sebuah posisi transaksi keuangan tertentu yang dibuka dan ditutup pada hari yang sama (tidak bermalam). Dealer: Seorang individu yang bertindak melakukan berbagai transaksi keuangan untuk dan atas nama satu prinsipal tertentu atau konterparti. Biasanya Prinsipal tertentu mengambil satu posisi yang berharap akan dapat memetik keuntungan dari selisih harga transaksi tersebut dari konterpartinya. Hal yang lain dilakukan oleh seorang broker biasanya menjadi perantara transaksi tertentu dari individual atau korporasi baik untuk transaksi jual maupun beli dengan mendapatkan komisi transkaksi. Deficit: Sebuah kondisi negatif pada suatu neraca perdagangan/pembiayaan. Depresiasi: Turunnya nilai mata uang satu negara terhadap negara lain karena tekanan pasar. Derivative: Kontrak perdagangan yang dapat berubah-ubah nilainya sesuai dengan pergerakan harga atau waktu. Contoh yang paling umum dari konrak jenis ini adalah saham dan forex. Devaluasi: Penurunan nilai kurs, biasanya karena pengumuman resmi. Dove: Kebijakan ekonomi yang cenderung untuk menahan atau bahkan menurunkan suku bunga. Pelaku kebijakan dove percaya bahwa naiknya inflasi tidak terlalu berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat umum sehingga menaikkan suku bunga tidak diperlukan. Euro: Kurs dari European Monetary Union (EMU), perserikatan negara-negara Eropa. European Monetary union (EMU): Merupakan perserikatan negara-negara Eropa. Tujuan utama didirikannya serikat ini adalah untuk membuat mata uang tunggal negara-negara Eropa yang disebut Euro yang pada akhirnya menggantikan mata uang negara masing-masing anggotanya. Transisi dimulai tahun 1999 dan pada akhir 2002 direncanakan hanya Euro yang berlaku dinegara-negara anggota EMU. Anggota dari EMU adalah Jerman, Belgia, Luksemburg, Austria, Finlandia, Irlandia, Belanda, Italia, Spanyol dan Portugal. Federal Reserve (Fed): Bank Sentral AS. Flat: Istilah trader/dealer terhadap pasar yang stagnan. Sebagai contoh, Anda membeli $5000 dan menjual $5000 sehingga disebut flat (datar). Foreign Exchange (forex, FX): Pertukaran mata uang asing, secara sederhananya adalah dengan membeli dan menjualnya kembali pada harga yang berbeda. Fundamental Analysis: Analisa ekonomi dan politik dengan tujuan menentukan nilai tukar dimasa yang akan datang. G7: Tujuh negara industri maju yaitu US, Jerman, Perancis, Inggris, Kanada dan Italia. Gross Domestic Product (GDP): Nilai keseluruhan dari hasil produksi suatu negara, pendapatan berdasarkan batas fisik negara tersebut. Gross National Product (GNP): GDP ditambah pemasukan dari hasil pendapatan investasi atau penghasilan dari luar lainnya. Harga Spot: Lihat “spot price” Hawk: Kebijakan ekonomi yang cenderung mempertahankan kestabilan harga-harga barang dan jasa dengan cara menaikkan suku bunga. Alan Greespan, gubernur The Fed sebelum Ben Bernanke merupakan salah satu pejabat pemerintah bertipe hawk. Hedge: Sebuah posisi atau kombinasi beberapa posisi yang diambil untuk mengurangi resiko kerugian. Hit the Bid: Istilah sebagai diterimanya penjualan pada bid yang diinginkan. Indikator Ekonomi: Data statistik yang dikeluarkan pemerintah menyangkut pertumbuhan ekonominya. Indikator umum antara lain tingkat pengangguran, produk domestik bruto, inflasi, retail sales, dsb. Inflasi: Lihat “Inflation” Inflation: Kondisi ekonomi dimana harga barang-barang mengalami kenaikan sehingga mengurangi daya konsumsi. Initial Margin Deposit: minimum yang dikenakan untuk memulai bertransaksi sebagai jaminan dimasa yang akan datang (future). Intervention: Aksi yang diambil oleh Bank Sentral untuk mengontrol mata uang negara yang bersangkutan. Leading Indicator: Statistik utama yang digunakan untuk memprediksikan aktivitas ekonomi dimasa yang akan datang. Leverage: Biasa disebut juga margin. Rasio yang dibutuhkan dalam bertransaksi pada forex. Contoh, apabila leverage yang ditetapkan 1:100 maka dengan $500, nasabah dapat membeli Dollar 100 kali lipatnya yaitu $50000. LIBOR: London Inter-Bank Offered Rate. Bank lain menggunakan LIBOR untuk meminjam dananya dari Bank lain. Likuidasi: Lihat “Liquidation”. Limit Order: Digunakan untuk membatasi nilai maksimum pada transaksi yang diinginkan sehingga apabila telah mencapai rate yang diinginkan maka akan posisi akan tertutup dengan sendirinya. Liquidation: Penutupan posisi yang ada melalui eksekusi yang dilakukan trader atau pun oleh sistem. Long Position: Posisi yang dibuka pada rentang waktu yang panjang. Lot: Satuan standar untuk deal yang terjadi. Setiap deal, nilai yang ditetapkan adalah dalam jumlah lot. Di Indonesia, besarnya bervariasi berganutng pada kebijakan Dealer/Pialang. Pada AsiaFXOnline 1 Lot = Rp.1 Juta. Margin: Modal yang diperlukan sebagai jaminan dalam bertransaksi. Margin Call: Permintaan dari pialang untuk mnambahkan sejumlah deposit agar posisi yang ada tidak terlikuidasi oleh karena margin telah habis. Offer (ask): Rate yang diberikan dealer pada saat penjualan kurs. Lihat ‘ask’ One Cancel Others (OCO): Salah satu order yang membatalkan order lainnya karena tereksekusinya satu diantara kedua order tersebut. Open Order: Order yang tereksekusi. Open Position: Transaksi yang sedang aktif. Perubahan nilai kurs untuk pair yang open berarti terjadi juga perubahan profit/loss. Order: Instruksi untuk mengeksekusi perdagangan pada rate tertentu. Overnight Position: Open position yang terus berlangsung sampai bussiness day dihari berikutnya. Pair: Pasangan mata uang yang ditransaksikan.Contoh EURUSD, GBPUSD, dsb. Pips: Satuan terkecil dari forex. Pips diambil dua angka terakhirdari nilai kurs, biasa juga disebut point. Misalnya GBPUSD hari ini bergerak dari 1.8200 ke 1.8250 itu artinya GBPUSD mengalami kenaikan sebanyak 50 pips atau 50 points Political Risk: Resiko yang mungkin muncul pada perubahan kurs karena perihal politik. Premium: Untuk setiap transaksi yang melewarti satu hari (overnight position) maka akan dikenakan premium oleh pihak bank yang besarnya bisa positif atau negatif. Price Transparency: Menyangkut validitas harga yang ditawarkan dealer. Harga harus dapat diakses semua orang dan valid. Profit/Loss atau P/L atau Gain/Loss: Keuntungan/kerugian yang ter-realisasi setelah open position di tutup. Quote: Nilai kurs. Biasanya digunakan hanya untuk sekedar informasi. Range: Selisih antara harga tertinggi dan terendah pada momen tertentu. Resistance Point: Level psikologis tertentu yang berada diatas harga pada saat tersebut. Pada saat menjelang resistance point diharapkan pasar akan menjual kembali kurs yang telah dibeli sehingga nilai tukar akan melemah. Revaluation: Menguatnya nilai tukar dari suatu mata uang karena adanya intervensi Bank Sentral negara yang bersangkutan. Lawan dari devaluasi. Risk: Resiko karena adanya hal-hal yang tidak pasti atau diluar perhitungan yang ada yang berpotensi menimbulkan kerugian. Risk Managemet: Sejumlah analisa dan fasilitas yang digunakan untuk meminimalisasikan resiko dan mencegah kerugian. Roll Over: Kontrak perdagangan yang diteruskan pada hari berikutnya sampai dilakukannya penutupan posisi. Produk-produk lantai bursa merupakan kontrak jenis ini. Settlement: Proses penempatan dan perekaman transaksi yang ditempatkan oleh trader menyangkut harga dan kurs basis yang berlaku. Dilakukan oleh dealer melalui system. Short Position: Istilah lain untuk pembukaan Open Sell. Spot Price: Harga market pada saat itu. Spread: Selisih pip untuk open position pada harga “buy” dan harga “sell”. Semakin kecil Spread, akan semakin menguntungkan Investor dikarenakan untuk mencapai titik impas (BEP) tidak memerlukan pergerakan harga yang besar. Sterling: Kata lain dari mata uang Pound Inggris. Stop Loss Order: Order yang diberikan untuk sebuah transaksi pada titik tertentu sehingga apabila nilai tukar kurs telah menyentuh titik tersebut, secara otomatis order ditutup posisinya. Ini merupakan “batas bawah” untuk mencegah kerugian lebih jauh. Support Level: Batas bawah tertentu yang telah dianalisa. Diharapkan menjelang batas ini, nilai tukar kurs akan kembali menguat. Merupakan lawan dari “resistance”. Swap: Sebuah swap mata uang adalah transaksi yang simultan pada jumlah tertentu yang diberikan pada sebuah mata uang yang levelnya ditentukan kemudian. Swissy: Istilah untuk mata uang Swiss Franc. Technical Analysis: Sebuah upaya peninjaulan atau analisis harga sebuah mata uang dengan mempergunakan data statistik seperti harga yang telah terjadi, harga rata-rata, volume, dan lain-lain. Tick: Perubahan harga dalam rentang tersingkat. Tomorrow Next (Tom/Next): Jenis transaksi pembelian atau penjualan dari sebuah mata uang untuk penyerahan sehari sesudahnya. Transaction Cost: Biaya transaksi finansial yang dibutuhkan. Transaction Date: Tanggal transaksi. Turnover: Total nilai uang (volume) dalam seluruh transaksi keuangan pada suatu waktu. Two Ways Transaction: Transaksi dua arah. Uptick: Harga kurs yang baru yang nilainya ternyata lebih tinggi dari nilai yang diprediksikan US Prime Rate: Suku bunga pinjaman yang diberikan oleh bank komersial kepada konsumen komersial utamanya. Jenis suku bunga lainnya biasanya tergantung dari jenis suku bunga ini, yang dalam banyak hal ?tapi tidak selalu- bergantung pada tren-tren dimasa lalu dan tren-tren potensial dimasa depan. Value Date: Tanggal yang ditentukan oleh sebuah perusahaan pialang untuk kebutuhan suatu transaksi atau pembayaran yang jatuh tempo, dalam keadaan normal biasanya dibutuhkan waktu dua hari kerja. Juga dikenal dengan istilah Tanggal Jatuh Tempo. Variation Margin: Dana yang harus diminta seorang broker pada kliennya untuk kebutuhan posisi di pasar mata uang yang ingin dipertahankan oleh kliennya tersebut. Volatility: Suatu harga dikatakan high volatility bila harga tersebut bergerak aktif naik turun dengan cepat. Volatility (Vol): Sebuah metode statistik yang mengukur pergerakan harga di pasar dalam satu periode waktu tertentu. Whipsaw: Istilah lainnya untuk sebuah kondisi pasar yang memiliki tingkat volatelitas harga yang tinggi, dimana sebuah mata uang bergerak sangat cepat pada satu arah, dan kemudian diikuti oleh pembalikan harga seketika.