oblogasi syari'ah

OBLIGASI SYARI’AH A. Pengertian obligasi Obligasi merupakan surat utang dari suatu lembaga atau perusahaan yang dijual kepada investor untuk mendapatkan dana. Para investor akan mendapatkan return dalam bentuk tingkat suku bunga tertentu yang sangat berfariasi tergantung pada kekeuatan bisnis penerbitnya. Suku bunga ini dapat dibayarkan secara tetap atau berjenjang. Dalam pasar uang yang sedang berkembang dengan baik bentuk dan jenis obligasi bias mencapai belasan bahkan puluhan. Obligasi sebagaimana sekuritas pendapatan tetap (fixed income securities) memiliki bebrapa karakteristik : pertama, surat berharga yang mempunyai kekuatan hukum. Kedua, memiliki jangka waktu tertentu atau masa jatuh tempo. Ketiga, memberikan pendapatan tetap secara periodic. Keempat, ada nilai nominal, yang disebut juga nilai pari, par value, stated value, face value atau nilai kopur. Besarnya presentase pembayaran yang diberikan secara periodic atas pembayaran presentase tertentu didasarkan atas nilai nominalnya atau disebut pembayaran kupon (coupon). Kupon merupakan penghasilan bunga obligasi yang didasarkan atas nilai nominal yang didasarkan atas nilai nomina yang dilakukan berdasarkan perjanjian, biasanya setiap tahun atau setiap semester atau triwulan. Penentuan tingkat kupon obligasi biasa ditentukan berdasarkan tingkat bunga komersial yang sedang berlaku. Setelah obligasi memasuki masa jatuh tempo (maturity date) pemilik obligasi akan menerima pokok pinjaman dan satu kali pembayaran kupon. Besarnya pelunasan obligasi oleh penerbit pada saat jatuh tempo alkan ekuivalen dengan harganya. Sebagai surat utang, penerbit obligasi melibatkan perjanjian kontrak yang mengikat antara pihak penerbit (issuer) dengan pihak pembeli pinjaman/ investor/ bondholder. Kontrak perjanjian yang mengikat antara penerbit dengan pihakk pemberi pinjaman sebagai investor minimal harus berisi empat hal : 1) Besarnya tingkat kupon serta periode pembayaranya, 2) Jangka waktu jatuh tempo, 3) Besarnya nominal, dan 4) Jenis obligasi. Obligasi sebelum diperdagangkan harus mengikuti proses pemeringkatan. Pemeringkatan terhadap obligasi akan diterbitkan bertujuan untuk menilai kinerja perusahaan. Ada dua lembaga pemeringkat (rating agency) yang terbesar didunia yaitu moody’s dan standard and poor’s. sedangkan lembaga pemeringkat di Indonesia adalah PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). B. Pengertian obligasi syari’ah UUPM belum mengatur soal obligasi syari’ah. Dasar hukum yang menjadi acuan adalah fatwa yang dikeluarkan oleh dewan syari’ah nasional (DSN). Namun fatwa bukanlah salah satu sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Namun untuk menghindari kerancuan atau kekacauan penerbitan instrument utang syari’ah, DSN mengeluarkan fatwa yang bias dijadikan acuan dalam penerbitan obligasi syari’ah. Pada pembukaan pasar modal syari’ah pada tanggal 14 maret 2003, bapepam telah membuat nota kesepahaman (MOU) dengan dsn-mui menganai penyelenggaraan pasar modal syari’ah. Bapepam akan berusaha mempersiapkan infrastruktur untuk pengembangan pasar modal syari’ah, termasukk peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan penerbitan obligasi syari’ah, DSN mengeluarkan fatwa mengenai obligasi syari’ah mudharabah No. 23/DSN-MUI/10/2002 bertanggal 14 september 2002 yang menyatakan diperbolehkannya menerbitkan obligasi syari’ah. Fatwa tersebut memberikan pengertian Obligasi Syari’ah sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten untuk membyar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil, margin atau fee, serta membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo. Dalam fatwa tersebut disebutkan hal-hal lain yang berkaitan dengan obligasi syari’ah, yaitu berdasarkan akd mudharabah dengan memperhatika isi fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah. Emiten bertindak sebagai mudharib (pengelola dana/ pengelola modal), pemegang obligasi sebagai shahibul maal (pemodal/ yang menyuntikan dana). Emiten obligasi syari’ah tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syari’ah. Nisbah (yield) harus disebutkan dalam akad. Emiten harus mmemberikan jaminan untuk mengembalikan dana pemegang obligasi , apabila lalai atau melanggar perjanjian, kepemilikan obligasi syari’ah bias dipindahtangankan selama disepakati dalam akad. Emiten menerbitkan obligasi hanya untuk pembiayaan usaha atau modal kerja emiten, tidak boleh untuk pembayaran utang. Emiten wajib menjamin pendapatan yang akan dibagikan kepada emegang obligasi bersih dari unsure nonhalal sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001. C. Jenis Obligasi Jenis dan peringkat obligasi yang dikenal dipasar Indonesia adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan penerbitan 1) Obligasi pemerintah pusat 2) Obligasi pemerintah daerah 3) Obligasi badan usaha milik Negara 4) Obligasi perusahaan swasta b. Berdasarkan jaminan 1) Obligasi tanpa jaminan 2) Obligasi dengan jaminan 3) Obligasi yang dijamin dengan property 4) Obligasi yang dijamin dengan sekuritas 5) Obligasi yang dijamin aset-aset tertentu 6) Obligasi yang dijamin pool of mortages c. Berdasarkan jenis kupon 1) Fixed rate, obligasi yang memberikan tingkat kupon tetap sejak diterbitkan hingga jatuh tempo 2) Floting rate, obligasi yang tingkat bunganya mengikuti tingkat kupon yang berlaku dipasar. 3) Mixed rate, obligasi yang memberikan tingkat kupon tetap untuk periode tertentu. d. Berdasarkan kupon 1) Coupon bonds pada obligasi berkupon. 2) Zero coupon bonds, untuk obligasi niir kupon e. Berdasarkan call feature 1) Freely callable bond, obligasi yang dapat ditarik kembali oleh penerbitnya setiap waktu sebelum masa jatuh tempo. 2) Non-callable bond, setelah obligasi diiterbitkan dan terjual, tidak dapat dibeli/ ditarik kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo. 3) Deffered callable bond adalah kombinasi antara freely callable bonds dengan noncallable bond. f. Berdasarkan konversi 1) Convertible bond, obligasi yang dapat ditukarkan saham setelah jangka waktu tertentu. 2) Non-corvertible bond, obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi saham. g. Jenis obligasi lainnya 1) Income bond, obligasi yang membayarkan kupon hanya jika emiten penerbitnya mendapatkan laba. 2) Guaranteed bond, obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan cabang tetapi tidak didukung oleh perusahaan induk. 3) Participating bond, obligasi yang memiliki hak menerima atas laba selain penghasilan bunga secara periodic. 4) Voting bond, obligasi yang memiliki hak suara. 5) Serial bond, obligasi yang pelunasannya berdasarkan nomor seri. 6) Inflation index bond atau disebut treasury inflation protection securities (TIPS), obligasi yang nilai nominalnya selalu disesuaikan dengan tingkat inflasi yang sedang berlaku. D. Peringkat obligasi 1. AAA: peringkat tertinggi (the best quality) Merupakan penilaian tertinggi yang diberikan untuk efek utang. Dengan kemungkinan resiko investasi yang paling rendah, kesanggupan membayar kembali angsuran bunga dan pokok utang adalah sedemikian baik sehingga perubahan keadaan ekonomi, bisnis ataupun kondisi keuangan tidak akan memengaruhi risiko investasi secara berarti. 2. AA: peringkat tinggi (high quality) Termasuk ke dalam efek utang yang sehat sekali, tetapi satu tingkat di bawah tripel A, dikeranakan adanya margin protection yang lebih besar di mana risiko untuk waktu yang panjang sedikit lebih besar. 3. A: Menengah, Atas, Sehat (upper medium quality) Factor keamanan untuk pembayaran bunga dan pokok utangnya dianggapnya baik, tetapi kalau terjadi perubahan keadaan ekonomi, bisnis maupun keuangan untuk kategori ini dapat saja menyebabkan naiknya risiko investasi. 4. BBB: menengah, kualitas baik, sedikit ketidakpastian (medium grade quality) Efek utang ini kurang mempunyai factor sehat dan mengandung unsure spekulasi di mana beberapa factor proteksinya, terutama menyangkut pembayaran bunga dan utang pokok memadai terhadap perubahan keadaan ekonomi, bisnis maupun keuangan lebih besar kemungkinan akan menyebabkan risiko investasi menjadi naik. 5. BB: cukup, lebih spekulatif Efek utang ini dinialai kurang mempunyai unsure sebagai alat investasi yang berarti mengandung risiko investasi. Kesanggupan membayar kembali angsuran bunga dan pokok utang tidak cukup terlindungi terhadap perubahan keadaan ekonomi, bisnis maupun kondisi keuangan. 6. B: cukup, lebih spekulatif Efek utang ini dinialai kurang mempunyai unsure sebagai alat investasi yang berarti mengandung risiko investasi. Kesanggupan membayar kembali angsuran bunga dan pokok utang tidak cukup terlindungi terhadap perubahan keadaan ekonomi, bisnis maupun kondisi keuangan. 7. CCC: spekulatif, kurang baik Efek utang ini memiliki poor standing. Instrument ini memiliki kemungkinan untuk default, wanprestasi atau pailit. 8. CC: spekulatif, peka untuk macet Efek utang ini spekulatif di mana ancaman default berada di depan mata. 9. C: sangat spekulatif, hampir macet (the lowest class af bond) Efek utang yang dianggap mempunyai prospek yang buruk sebagai alat investasi karean resiko macet sangat besar. 10. D: pailit (default) Efek utang yang macet di mana pembayaran bunga dan pokok utang tidak berjalan lagi. Dari analisis para pakar, mereka merekomendasikan bahwa efek yang berperingkat AAA sampai BB adalah termasuk efek yang memiliki kualitas sebagai investment grade, yang berarti cukup aman untuk dibeli oleh investor. Efek yang mempunyai rating BB kebawah dianggap bersifat spekulatif sampai sangat spekulatif. E. Proses penerbitan obligasi syari’ah Penerbitan obligasi syari’ah pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan obligasi konvensional Berdasarkan gambar diatas maka dapat dijelaskan langkah-langkah umum untuk penerbitan obligasi syari’ah sebagai berikut: 1. Emiten menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan obligasi syari’ah kepada underwriter (wakil dari emiten); 2. Underwriter melakukan penawarann kepada investor; 3. Bila investor tertarik, maka akan menyerahkan dananya kepada emiten melalui underwriter; 4. Emiten akan membayarkan bagi hasil dan pembayaran pokok kepada investor. Pada obligasi syari’ah, selain proses diatas, maka sebelumnya, yang dilakukan oleh Dewan Syari’ah Nasional dengan tahapan seperti pada gambar dibawah ini: Berdasarkan gambar diatas dapat dijelaskan proses dari opini syari’ah : 1. Emiten melalui underwriter menyerahkan proposal atau surat pemberitahuan penerbitan obligasi syari’ah kepada Majlis Ulama Indonesia; 2. Presentasi proposal dilakukan di Badan Pelaksana Harian Dewan Syari’ah Nasional; 3. Dewan syari’ah nasional mengadakan rapat dengan tim ahli Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), hasil rapat akan menyatakan opini syari’ah terkait proposal yang diajukan. F. Persyaratan menerbitkan obligasi syari’ah (Achsien, 2004) 1. Aktifitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syari’ah Islam diantaranya adalah: - Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang - Usaha lembaga keuangan konvensioanl (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional. - Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram - Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan /atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. 2. Peringkat investment grade: - Memiliki fundamental usaha yang kuat - Memiliki fundamental keuangan yang kuat - Memiliki citra yang baik bagi public 3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Indec (JII). G. Struktur obligasi syari’ah Obligasi syari’ah sebagai bentuk pendanaan (financing) dan sekaligus investasi (invesment) memungkinkan beberapa bentuk struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindarkan pada riba. Berdasarkan pengertian tersebut obligasi syari’ah dapat memberikan : 1) Bagi hasil berdasarkan mudharabah/ muqaradhah/ qirad atau musyarakah adalah kerjasama dengan skema bagi hasil pendapatan atu keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagi hasilkan. 2) Margin/ fee berdasarkan akad murabahah atau salam atau istisna atau ijarah, dengan kadar murabahah/ salam/ istisna sebagai bentuk jual-beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return. H. Perbedaan obligasi syari’ah dengan konvensional Dalam harga penawaran, jatuh tempo, pokok obligasi saat jatuh tempo, dan rating antara obligasi syari’ah dengan obligasi konvensional tidak ada bedanya. Perbedaan terdapat pada pendapatan dan terturn. Perbedaan obligasi syari’ah dan konvensionalal dapat dijelaskan sebagai berikut: Keterangan Obligasi syari’ah Obligasi konvensional Harga penawaran 100% 100% Jatuh tempo 5 tahun Pokok obligasi saat jatuh tempo 100% 100% Pendapatan Bagi hasil Bunga Return 15,5-16% indikatif 15,5-16 tetap rating AA+ AA+ Namun dalam obligasi syari’ah lebih kompetitif dibanding dengan obligasi konvensioanal, sebab: 1) Kemungkinan perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih tinggi daripada obligasi konvensional. 2) Obligasi syari’ah aman Karena mendanai proyek prospektif. 3) Bila terjadi kerugian (diluar control), investor tetap memperoleh aktiva. 4) Terobosan paradigama, bukan lagi surat utang, tapi surat investasi. I. Kendala penembangan obligasi syari’ah Kendala dalam pengembangan obligasi syari’ah dinataranya adalah sebagai berikut : 1) Belum bnyak masyarkat yang paham tentang keberadaan obligasi syari’ah, apalagi sitem yang digunakannya. Hal tersebut tidak lepas dati runga sosialisasi obligasi syari’ah dikondisikan hanya terbatas oleh para pemodal yang memiliki dana lebih cukup. 2) Masyarkat dalam menyimpan dananya cenderung didasarkan atas pertimbangan pragmatis. Hal ini yang menjdikan trend tingakt bunga yang cenderung bias dipastikan di masa yang akan datang menjadikan investor lebih memilih obligasi konvensional dari pada obligasi syari’ah. 3) Diusia yang masih relative muda dan system yang berbeda, obligasi syari’ah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal. J. Strategi pengembangan obligasi syari’ah Usaha yang perlu dilakukan untuk manjwab kendala-kendala obligasi syari’ah adalah sebagai berikut : 1) Langkah-langkah sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman akan keberadaan obligasi syari’ah ditengah-tengah masyarakat. Keterlibatan prakktisi, akademisi dan ulama sangat diperlukan dalam usaha-usaha obligasi syari’ah. 2) Usaha untuk menarik pasar emosional secara statistic relative lebih sedikit daripada pasar rasional. Oleh karenanya obligasi syari’ah tidak bias hanya sekedar menunggu sampai adanay perubahan paradigma mengenai obligasi syari’ah yang tidak tentu waktunya tetapi setidaknya obligasi syari’ah mempu menangkap kondisi yang ada sebagai peluang yang bias digunakan untuk meningkatkan produktivitasnya. 3) Untuk meningkatkan kkepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas. Kapabilitas, dan efisiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syari’ah. DAFAR PUSTAKA Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, (2008), Investasi pada Pasar Modal, KENCANA PRENADA GROUP. Jakarta. Iggi. H Achsien, (2000). Investasi Syari’ah di Pasar Modal. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Heri sudarsono, (2004), Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, EKONISIA Kampus Fakultas Ekonomi UII, Yogyakarta. M. Irsan Nasarudin, SH.-Indran Surya,SH.,LL.M., (2006), Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, KENCANA PRENADA GROUP. Jakarta. Iggi H Achsien, (2003), Mengenal Obligasi Syari’ah, KOMPAS, Rabu 4/6/03h