Selasa, 03 Mei 2011

manajemen bank


Manajemen Dana Bank
Sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarkat. Perolehan ini tergantung dari bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Kemudian untuk membiayai operasinya bank, dana dapat diperoleh dari modal sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujaun dari penggunaan dana tersebut.
Secara garis besar sumber dana bank dapat diperoleh dari :
1.    Dana bank itu sendiri
2.    Dari masyarakat luas
3.    Dari lembaga lain
Pengeloaan sumber dana tersebut dikenal dengan sebutan manajemen dana bank. Pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalain terhadap penghimpunan yang ada di masyarakat.

Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dalam bank. Perolehan dana ini biasanya digunakan apabila bank mengalami kesulitan untuk memperoleh dana dari luar. Kemudian dana ini juga dicari sesuai dengan tujuan bank. Misalnya apabila bank hendak melakukan perluasan usaha atau mengganti berbagai sarana dann prasarana yang lama dengan yang baru.
          Salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujaun perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru di pasar modal. Disamping itu dana yang bersumber dari bank itu sendiri dapat pula berupa cadangan laba, atau laba yang belum dibagi.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1.    Setoran modal dari pemegang saham yaitu, merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemegang saham baru.
2.    Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun dicadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
3.    Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada pemegang saham.
Keuntungan dari sumberdana dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam kelembaga lain. Keuntungan lainnya adalah mudah untuk memperoleh dana yang diinginkan (relative kecil), sedangkan kerugiannya adalah untuk dana yang jumlahnya relative besar harus melalui berbagai prosedur yang relative lama. Kemudian perlu diingat bahwa penggunaan dana sendiri harus diseimbangkan dengan dana pinajaman sehingga rasio penggunaan dana pinjaman dan dana sendiri dioptimalkan sedemikian rupa.

Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampumembiayai opersinya dari sumber dana ini.
          Untuk memperoleh dana dari masyarkat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan sendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1.    Simpanan giro
2.    Simpanan tabungan
3.    Simpanan deposito

Dana yang bersumber dari lembaga lain
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1.    Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor usaha tertentu.
2.    Pinjaman antar bank (call money). Biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang menglami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahnnya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3.    Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari pihak luar negeri.
4.    Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik keuangan maupun non keuangan. SBPU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
Simpanan Giro
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat untuk dititipkan di bank.  Dana kemudian dikelola oleh bank dalam bentuk simpanan seperti rekening giro, rekening tabungan, dan rekenign deposito untuk kemudian diusahakan kembali dengan cara disalurkan ke masyarakat.
          Pengertian giro menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10  november 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
          Dapat ditarik seriap saat maksudnya adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekenign giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan seperti keabshahan alat penerikannya.
          Kemudian pengertian penarikan adalah pengambilan sejumlah uang dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang jumlahnya. Penarikan yang ada direkening dapat ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahbukuan). Penariakan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penerikan non tunai adalah penarikan dengan menggunakan bilyet giro (BG).
          pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kekpada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pembawa cek.
          artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang membawa rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai atau secara pemindah bukuan. maksudnya bank harus membayar sejumlah  uang kepada siapa saja jiika cek tersebut memenuhi syarat seperti yang telah ditentukan oleh bank.
          syarat-syarat penarikan cek yang ditetapkan oeleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut :
1.    Tersedianya dana yang cukup.
2.    Ada materai yang cukup.
3.    Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh pemberi cek.
4.    Jumlah uang yang tertulis dalam angka dengan huruf haruslah sama.
5.    Memperhatikan masa kedarluwarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut.
6.    Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan).
7.    Dalam keadaan tidak diblokir pihak berwenang.
8.    Resi cek yang diberikan ke nasabah sudah kembali.
9.    Endorsement cek benar jika ada.
10.   Kondisi cek sempurna tidak cacat.
11.   Rekening nasabah belum ditutup.
12.   Dan syarat-syarat lainnya.

Penarikan dana menggunakan sarana cek, disamping persyaratan diatas juga sangat tergantung dari syarat lain yaitu jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek.
Dalam praktik sehari-hari terdapat beberapa jenis cek yang ada dimasyarakat dewasa ini antara lain :
a.     Cek atas unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis kata-kata bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
b.    Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut, misalnanya bayarlah kepada tn. Roy akase sejumlah rp. 3.000.000,-
c.     Cek silang merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai dan fungsinya sama dengan bilyet giro.
d.    Cek mundur
Cek mundur merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 mei 2000, tn. Roy akase bermaksud mencairkan ceknya dan didalam cek tersebut tertulis tanggal 5 mei 2000. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur artinya cek tersebut belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada  kesepakatan antara si pemberi cek dengan siipenerima cek.
e.     Cek kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia artinya jumlah dana yang tertulis di dalam cek tidak dapat dibayar karena dana yang ada direkening giro jumlahnya lebih kecil. Sebagai contoh nasabah menarik cek senilai rp. 30.000.000,- tertulis di dalam cek tersebut akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada rp. 20.000.000,-. Jelas cek tersebut kurang jumlahnya disbanding dengan jumlah dana yang ada. Dalam hal penarikan dengan cek kosong, apabila nasabah melakukan sampai 3 kali, maka nasabah tersebut akan di black list atau masuk daftar hitam yang dikeluarkan bank  Indonesia. Akan tetapi apabila bank dapat menutupi kekurangan tersebut dengan pertimbangan nasabah primer yang loyal terhadap bank selama ini dan tidak ada unsur kesengajaan. Kekurangan ini dilakukan dengan menggunakan fasilitas over draft. Hal ini dilakukan untuk menghindari nasabah dari black list.
          Pengertian Bilyet Giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
          Pemindahbukuan pada rekening bank yang bersangkutan artinya dipindahkan dari rekening nasabah si pemberi bg kepada nasabah penerima bg. Sebagai contoh si pemilik bg tuan jonny memerintahkan kepada bank melalui selembar bg untuk memindah sejumlah uang kepada tuan achmad rp. 10.000,-,. Dalam hal ini rekening  tuan jonny berkurang rp. 10.000,- dan rekening tuan achmad bertambah rp.10.000,- namun jika dipindahbukukan ke rekening di bank lain, maka harus melalui proses kliring di lembaga kliring.
          Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukaunnya dapat dilakukan adalah :
a.     Ada nama bilyet giro dan nomor serinya.
b.    Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan.
c.     Nama dan tempat bank tertarik.
d.    Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf.
e.     Nama atau nomor rekening pihak penerima.
f.      Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika si penarik merupakan perusahaan.
g.     Tanggal dan tempat penarikan.
h.    Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut.
Masa berlaku BG yang diatus sesuai persyaratan yang telah ditentukan adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya . kemudian bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal penarikan berlaku pula  sebagai tanggal efektif. Selanjutnya bila tanggal penarikan tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan.
     Bagi bank simpanan giro merupakan sumberdana yang dibeli dari masayarakat. Sumber dana ini harus dibayar dengan suku bunga tertentu pemberian balas jasa berupa suku bunga ini disebut jasa giro.
     Bunga atau jasa giro yang dibayar kepada pemegang giro dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum dilakukan adalah dengan menggunakan saldo terendah. Artinya bunga dihitung dari saldo terendah dalam bulan tersebut. Disamping dengan salldo terendah ada pula bank menentukan perhitungan bunga dengan saldo rata-rata atau saldo harian.
     Agar lebih jelas perhitungan jasa giro akan diuraikan dengan contoh berikut ini transaksi yang terjadi pada rekening giro tn. Ray Ibrahim selama bulan September 2000
Nama nasabah : tn. Ibrahim
Nomor rekening : 10.04.1998.
-         Tgl. 01 sept. saldo rp. 5.500.000,-
-         Tgl. 08 sept. setor tunai rp.10.000.000,-
-         Tgl. 10 sept. tarik tunai rp. 3.000.000,-
-         Tgl. 15 sept. tarrik tunai rp. 2.500.000,-
-         Tgl. 16 sept. setor kliiring rp. 4.000.000,-
-         Tgl. 20 sept. tarik tunai rp. 7.000.000,-
-         Tgl 22 sept. setor tunai rp. 2.000.000,-
-         Tgl. 24 sept. transfer masuk rp. 7.000.000,-
-         Tgl. 29 sept. tarik tunai rp. 14.000.000,-
Pertanayaan:
a.     Buatlah laporan rekening korannya
b.    Coba saudara hitung berapa bunga bersih yang harus bank bayar kepada tn. Ray Ibrahim selama bulan September jika bung dihitung dari slado terendah pada bulan yang bersngkutan dengan jasa giro yang berlaku adalah 14% pertahun dan dikenakan pajak 15%
c.     Kemudian dihitung pula berapa bung bersih yang harus bank bayar kekpada tn. Ray Ibrahim selama bulan September jika bunga dihitung dari saldo rata-rata pada bulan yang bersngkutan dan jasa giro yang berlaku adalah 14% per tahun serta dikenakan pajak 15%.
Jawab:
a.     Laporan Rekening Koran Tuan Ray Ibrahim
Rekening Koran
Tn Ray Ibrahim
per 30 September 2000
(Dalam Ribuan Rupiah)
tgl
Transaksi
Debet
Kredit
Saldo
01
08
10
15
16
20
22
24
29
Saldo
Setor tunai
Tarik tunai
Tarik tunai
Setor kliring
Tarik tunai
Setor tunai
Transfer masuk
Tarik tunai
-
-
3.000
2.500
-
7.000
-
-
14.000
-
10.000
-
-
4.000
-
2.000
7.000
-
5.500
15.500
12.500
10.000
14.000
7.000
9.000
16.000
2.000

b.    Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah
Saldo terendah pada bulan September adalah rp.2.000.000,- maka bunga pada bulan September adalah:
Bunga =  = rp. 23.333,-
Pajak 15%  x rp. 23.333,-        =rp.    3.500,-


 

Laba bersih                              =rp. 19.833,-
c.      Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo rata-rata.
Saldoo rata-rata untuk bulan September adalah :
 = rp. 10.166.667,-
Keterangan :
a.     Angaka rp. 91.500.000,- diperoleh dari menjumlahkan saldo mulai tanggal 1 september sampai dengan sampai tanggal 29 september 2000
b.    Sedangakan angaka 9  diperoleh dari jumlah transaksi yang terjadi selama bulan tersebu, maka bunganya adalah sebagai berikut :
Bunga      = rp. 118.611,-
Pajak    15%  x rp.118.611,-     = rp.    17.792,-
Bunga bersih                              = rp. 100.819,-

Jadi, perbedaan perhitungan dengan kedua metode di atas dapat terdapat selisih yaitu :
Bunga bersih dengan saldo rata-rata adalah rp. 100.819,-
Bunga bersih dengan saldo terendah adalah rp. 19.833,-
Selisih rp 80.986,-
          Pilihan bagi bank dengan perhitungan bunga diatas yang paling menguntungkan adalah dengan saldo terendah. Sebaliknya bagi nasabah adalah saldo rata-rata, namun semua ini ditentukan oleh bank yang bersangkutan, apakah menggunakan saldo terendah atau saldo rata-rata.


Simpanan tabungan
          Berbeda dengan simpanan giro, simpanan tabungan memiliki cirri khas sendiri. Jika simpanan giro digunakan oleh para pengusaha atau oleh para pedagang dalam bertransaksi maka simpanan tabungan digunakan untuk umum dan lebih banyak digunakan oleh perorangan baik pegawai, mahasiswa atau ibu rumah tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbeda dalam arti rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi dari jasa giro yang diberikan kepada nasabah. Begitu pula metode perhitungan bunga serta berbagai keuntungan lainnya seperti hadiah atau cindera mata.
          Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi para pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Disamping persyaratan yang berbeda, tujuna nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda. Dengan demikian tujuan bank dalam memasarkan produknya juga berbeda sesuai dengan sasarannya.
          Pengertian Tabungan menurut Undang-Undang Perbankann nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penerikannya hanya dapat dilakukann menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
          Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Mislanya dalam hal frekuensi penarikan,, apakah dua kali seminggu atau setiap hari atau mungkin setiap saat. Yang jelas haruslah sesuai dengan perjanjian sebelumnya antar bank dengan nasabah.
          Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantunga dari persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan.
Alat-alat yang dimaksud adalah :
1.    Buku tabungan
Kepada setiap penabung biasanya diberikan buku tabungan. Didalam buku tabungan berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pe,bebanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan saat penarikan, sehingga langsung dapt mengurangi saldo yang ada di buku tabungan tersebut.
2.    Slip penarikan
Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan ini biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3.    Kartu yang terbuat dari plastic
Yaitu jenis kartu kredit yang terbuat dari plastic yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik uang yang ada di bank mapun di mesin automated teller machine (atm). Kepada nasabah pemegang kartu atm akan diberikan nomor pin atau kata sandi yang digunakan setiap kali menarik uang dari atm. Dewasa ini atm dikenal dengan nama anjungan tunai mandiri.
4.    Kombinasi
Yaitu penarikan tabungan dapat dilakukan kombinasi antara buku tabungan dengan slip penarikan
Selanjutnya adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk simpanan tabungan biasanay berupa bunga. Metode pembebanan bunga yang diberikan sama seperti pembebanann bunga untuk jasa giro yaitu saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Pembebanan suku bunga tabungan tergantung kepada bank yang bersangkutan namun dalam praktiknya sering digunakan saldo harian.
          Berikut ini contoh pembebanan tabungan yang harus dibayar oleh bank kepada nasabah.
Transaksi yang terjadi di rekening tabungan tuan roy akase selama bulan September 2000
Tgl. 01 sept. setor tunai rp. 3.000.000,-
Tgl. 09 sept. setor tunai rp. 5.000.000,-
Tgl. 14 sept. tarik tunai rp. 4.000.000,-
Tgl. 16 sept. transfer masuk rp. 6.000.000,-
Tgl. 23 sept. tarik tunai rp. 7.000.000,-
Tgl. 27 sept setor tunai rp. 6.000.000,-
Pertanyaan:
a.     Buat laporan rekening tabungannya.
b.    Coba saudara hitung berpa  bunga bersih yang harus bank bayar kepada tn. Roy akase selama bulan September jika bunga dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan dan suku bunga yang berlaku adalah 16% per tahun serta dikenakan pajak 15%.
c.     Hitung pula berapa bunga bersih yang harus bank bayar kepada tn. Roy akase selama bulan September jika buanga dihitung dari saalldo rata-rata pada bulan yang bersangkutan dengann suku bunga yang berlaku adalah 17% per tahun dan dikenakan pajak 15%.  
d.    Hitung juga berapa bunga bersih yang harus bank bayar kepada tn. Roy akase selama bulan September jika bunga dihitung dari saldo harian sebagai berikut:
Dari tgl. 1 s/d tgl. 10 bunga = 16%
Dari tgl. 11s/d tgl. 20 bunga = 17%
Dari tgl.21 s/d tgl. 30 bunga = 20%
Jawab:
a.     Laporann rekening tabungan tuan roy akase
Laporan rekening tabungan
tn akase per 30 september 2000
(dalam ribuan rupiah)
Tgl
Transaksi
Debet
Kredit
Saldo
01
09
14
16
23
27
Setor tunai
Setor tunai
Tarik tunai
Transfer masuk
Tarik tunai
Setor tunai
-
-
4.000
-
7.000
-
3.000
5.000
-
6.000
-
6.000
-
3.000
8.000
4.000
10.000
3.000
9.000

b.    Perhitungan bunga dengan saldo terendah.
Salso terendah bulan September adalah rp. 3.000.000,-
Jadi, perhitungan bunga adalah :
Bunga              =         = Rp. 40.000,-
Pajak               15% x Rp. 40.000,-          = Rp.   6.000,-
Bunga bersih                                           = Rp. 34.000,-

c.     Perhitungan dengan saldo rata-rata.
Saldo rata-rata bulan September adalah
=  rp. 6.166.667,-
Jadi, perhitungan bunga adalah:
Bunga                                      =    = Rp. 87. 361,-
Pajak                                       15% x Rp. 87.361,-     = Rp. 13.104,-
Bunga bersih                                                                = Rp. 74.257,-
d.    Perhitungan dengan saldo harian adalah :
Tgl. 1 s/d September
Bunga  x 8 hari = Rp. 10.521,-
Tgl. 9 dan 10 september
Bunga  x 2 hari = Rp. 7.014,-
Tgl. 11 s/d 13 september
Bunga  x 3 hari = Rp. 11.178,-
Tgl. 14 s/d 15 september
Bunga  x 2 hari = Rp. 3.726,-
Tgl. 16 s/d 20 september
Bunga =   x 5 hari = Rp. 23.288,-
Tgl. 21 s/d 22 september
Bunga  x 2 hari = Rp. 10.959,-
Tgl .23 s/d 26 september
Bunga  x 4 hari = Rp. 6.575,-
Tgl .27 s/d 30 september
Bunga  x 4 hari = Rp.19.726,-
Total bunga harian                    = Rp. 92.987,-
Pajak 15% x Rp. 92.987,-         = Rp. 13.948,-
Bunga bersih                              = Rp. 79.039,-






Simpanan deposito
          Sumber dana yang ketiga dari masyarakat luas yang ketiga adalah simpanan deposito dan pemilik deposito disebut deposan. Berbeda dengan dua jenis simpanan sebelumnya, dimana simpanan deposito mengandung unsure jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan dapat ditarik atau dicairkan setelah jatuh tempo. Begitu dengann suku bunga yang relative lebih tinggi dari kedua jenis simpanan sebelumnya.
          Jatuh tempo artinya masa berakhirnya simpanan deposito. Artinya jika nasabah menyimpan uangnya dalam deposito berjangka untuk jangka waktu tiga bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir yaitu setelah tiga bulan. Sebagai contoh jika seseorang deposan mendepositkan uang tanggal 10 april 2000 untuk tiga bulan mendatang, maka tanggal jatuh temponya adalah setelah tiga bulan yaitu tanggal 10 juli 2000 dan biasanya apabila dicairkan sebelum tanggal tersebut, maka si deposan akan dikenakan denda (penalty rate) yang besarnya tergantung bank yang bersangkutan. Namaun dewasa ini banyak bank yang tidak mengenakan denda sekalipun diitarik sebelum jatuh tempo.
          Pengertian Deposito menurut Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukann pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
          Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito. Dalam prektiknya terdapat paling tidak tiga jenis deposito yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call. Masing-masing jenis deposito ini memiliki kelebihan tersendiri dan khusus deposito berjangka diterbitkan pula dalam mata uang asing.
          Berikut ini jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia dewasa ini:
1.    Deposito Berjangka
Deposito Berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya bervariasi 1,2,3,6,12,18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya didalam bilyet giro tercantum nama seseorang atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangkadapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo atau sesuai jangka waktunya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun pemindahbukuan dan setiap bunga deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya. Kemudian jumlah dana yang disetorkan dalam deposito berjangka bentuk bulat misalnya rp.1.000.000,-, rp. 2.000.000,-, rp.2.500.000,-.
2.    Sertifikat Deposito
Sama seperti deposito berjangka sertifikat deposito merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6,12 daan 12 bulan. Hanya perbedaannya sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk Dalam bentuk sertifikat serta dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan dimuka, baik tunai meupun non tunai, disamping setiap bulan atau jatuh tempo.
3.    Deposito on call
Deposito On Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah besar, misalnya rp. 30.000.000,- (tergantung bank yang bersangkutan) dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan Deposito On Call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama.
          Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan Deposito On Call. Namun sebelum Deposito On Call dicairkan, deposan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya sudah memberitahukan bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC nya. Besarnya bunga DOC biasanya dihitung per bulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara bank dan nasabah.

Catatann tambahan bu maria ulfah pr tentang saham :
Saham yang dikeluarkan sebuah perseroan terbatas dapat terdiri dari dua macam  saham, yaitu :
a.     Saham biasa (common stock)
Saham biasa adalah saham yang pelunasannya dilakuakan dalam urutan yang paling akhir dalam hal perusahaan dilikuidasi, sehingga resikonya besar, biasanya jika usaha perusahaan berjalan dengan baik maka deviden saham biasa akan lebih besar daripada saham prioritas.
b.    Saham prioritas atau saham preferen
Saham prioritas merupakan saham yang mempunyai beberapa kelebihan, biasanya kelebihan itu dihubungkan dengan pembagian deviden atau pembagian aktiva pada saat likuidasi. Kelebihan dalam hal pembagian deviden adalah bahwa deviden yang dibagi pertama kali harus dibagikan untuk saham prioritas, kalau ada kelebihan, baru dibagikan kepada pemegang saham biasa.

Modal saham yang dijual dicatat dalam akun modal saham sebesar nilai nominal. Jika harga jualnya tidak sama dengan nilai nominal, selisih dicatat dalam akun agio saham atau disagio saham. Akun agio saham menunjukan selisih positif antara harga jual saham dengan nilai nominalnya (selisih antara nilai nominal saham dengan harga jualnya yang diatas nominal). Akun disagio saham  menunjukan selisih negatif antara harga jual saham dengan nilai nominalnya (selisih antara nilai nominal saham dengan harga jualnya dibawah nominal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar